JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi selesai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (28/3/2018).
Fayakhun sebelumnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu sore.
(Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)
Fayakhun keluar Gedung KPK, Jakarta, dengan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia terus berjalan tenang, dengan salah satu tangan dimasukan di bagian saku celananya, sembari masuk ke mobil tahanan.
Politisi Golkar itu hanya terseyum kepada awal media saat ditanya seputar penahanan termasuk soal fee dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
(Baca juga : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas)
Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.