Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jelaskan soal Penikaman Anggota Brimob pada Jumat Dini Hari

Kompas.com - 11/05/2018, 15:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membenarkan peristiwa penikaman terhadap anggota Brimob Polri di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (10/5/2018) dinihari, pukul 02.29 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Brimob bernama Bripka Marhum Frenje ditikam oleh orang tidak dikenal yang kemudian teridentifikasi bernama Tendi Sumarno.

"Sekitar pukul 23.29 WIB, anggota Korps Brimob atas nama Bripka Marhum Frenje sedang melakukan pengamatan di sekitar Mako Kor Brimob melihat orang tidak dikenal yang sedang mengamati penjagaan Korps Brimob Polri selama kurang lebih dua jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jumat (11/8/2018).

Pada saat itu, Marhum meminta bantuan rekannya Briptu Rahmat Muin dan Briptu Gustri Uce untuk meminta keterangan terhadap orang tak dikenal tersebut untuk dibawa ke salah satu kantor di Kor Brimob Polri untuk dimintai keterangan.

"Yang ketika ditanya mengaku bernama inisial TS (Tendi Sumarno) untuk dibawa ke salah satu ruangan kantor Korps Brimob Polri untuk diminta keterangan karena gelagat dan tingkah lakunya yang sangat mencurigakan," kata Setyo.

Baca juga: Kerusuhan Telah Usai, Polri Perketat Pengamanan di Mako Brimob

Pada saat diamankan, sempat dilakukan penggeledahan terhadap Tendi di badan dan tas yang ia bawa. Namun, aparat tidak menemukan barang mencurigakan dari Tendi.

Pada akhirnya, Tendi dibawa ke kantor Korps Brimob Polri menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kantor, pada saat akan masuk ke suatu ruangan, Tendi secara mendadak mengeluarkan sebuah pisau yang disimpan di bawah alat kemaluannya untuk menikam Bripka Marhum.

"Pada saat berjalan ke ruangan, Bripka Marhum di depan, kemudian TS, Briptu Gustri dan Briptu Muin. TS tersebut mengejar Marhum dan menikam pada bagian perut. Setelah itu TS berbalik mengejar Briptu Gustri dengan pisau," kaya Setyo.

Baca juga: ICJR Apresiasi Polri yang Kedepankan Prinsip HAM Tangani Insiden Mako Brimob

Namun, Briptu Gustri berhasil menghindar dan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap Tendi.

Atas peristiwa itu, Tendi jatuh tersungkur dan meninggal dunia di tempat. Sementara itu, Bripka Marhum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob.

"Namun setelah beberapa saat menjalani perawatan, kemudian ia (Bripka Marhum) juga gugur," kata Setyo.

Dalam peristiwa itu, Polri mengamankan satu buah pisau, dua saksi yaitu Briptu Gustri dan Briptu Rahmat, korban meninggal Bripka Marhum dengan luka tikam terbuka di perut dan Tendi yang telah meninggal dunia di tempat.

"Hingga saat ini kepolisian melakukan penyelidikan kejadian tersebut untuk mengetahui latar belakang siapa TS tersebut," katanya

Kompas TV Aparat kepolisian kembali menguasai rutan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis (10/5) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com