JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mempersilakan HTI jika mengambil upaya hukum lanjutan atau banding atas putusan tersebut.
"Silakan, masing-masing punya hak hukum," ujar Tjahjo ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut Tjahjo, meski badan hukumnya telah dicabut, namun HTI tetap punya hak mengajukan upaya banding.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI
"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok," kata dia.
Tjahjo juga menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), termasuk yang diajukan HTI.
Kini, kata dia, giliran PTUN Jakarta yang menguatkan keputusan pemerintah yang membubarkan ormas yang ingin mendirikan negara dengan sistem Khilafah di Indonesia tersebut.
"MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN, mau banding ya silakan," kata Tjahjo.
Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.