Di sisi lain, rendahnya sanitasi, kurangnya sirkuiasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan.
Baca juga: Penjaranya Penuh Sesak, Presiden Zimbabwe Ampuni 3.000 Tahanan
"Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi saiah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencenaan sebelum mereka meninggal," ujarnya.
Evaluasi menyeluruh
Albert berharap agar institusi terkait bisa memastikan adanya layanan kesehatan menyeluruh, baik secara fisik maupun kejiwaan.
Albert menilai belum ada mekanisme pengawasan efektif untuk menekan angka kematian tersebut.
Padahal, kata dia, Dirjen PAS dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga hak asasi tahanan atau warga binaan.
Baca juga: KPU Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas untuk Pilkada Serentak
Polri perlu menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan dengan maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,"
Albert menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait sistem tahanan di Indonesia untuk mengukur sejauh mana layanan akses kesehatan bisa dijangkau oleh para tahanan baik di dalam maupun luar tahanan.
Baca juga: Napi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkoba Masih Bercampur di Lapas
"Kami mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian yang terjadi di lapas, rutan, dan ruang tahanan Polri," ujarnya.
Dengan demikian, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya bisa menjadi Iangkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi kematian di dalam penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.