Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingin Ada Peningkatan Kualitas Fasilitas Kejiwaan di Lapas dan Rutan

Kompas.com - 07/05/2018, 13:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berharap ada peningkatan kualitas dan akses terhadap fasilitas kejiwaan bagi para tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Asisten Ombudsman Koordinator Unit Kerja Penegakan Hukum dan Peradilan Ratna Sari Dewi menjelaskan, Ombudsman telah mengingatkan pentingnya ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai di lapas maupun rutan.

"Dan memang ini juga masih butuh semacam psikolog ataupun dokter kejiwaan. Kalau klinik yang kita lihat belum ada dokter jiwa yang khusus menangani kejiwaan narapidana atau tahanan, walaupun di beberapa tempat ada," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga: Angka Kematian Tahanan Tinggi, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi

Namun demikian, Ombudsman melihat sebaran klinik kejiwaan ini juga belum merata. Selama ini, Ombudsman hanya melihat urusan psikologis tahanan maupun narapidana hanya melibatkan figur keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

"Kalau menyangkut masalah kejiwaan, mereka (lapas dan rutan) banyak kerjasama dengan lembaga keagamaan, misalnya mendatangkan pendeta, ustaz, melakukan kajian agama dan sebagainya. Itu sudah ada," ujarnya.

Jika tahanan atau narapidana memiliki masalah kejiwaan yang parah, maka yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit setempat.

Baca juga: Kelebihan Kapasitas Dinilai Perparah Tingginya Kematian Penghuni Lapas

 

Ia berharap ada inisiatif dari pihak terkait untuk meningkatkan fasilitas kesehatan fisik dan kejiwaan ini.

"Ini juga bisa menjadi masukan bagi Dirjen Pemasyarakatan nanti. Kita melihat dominannya, masih di keagamaannya yang berusaha untuk mengurus psikologisnya," kata Ratna.

 

Penyebab Terbesar Kematian

Di sisi lain, Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya mengakui bahwa bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara.

Sepanjang tahun 2016-2017, LBH Masyarakat mencatat setidaknya ada 43 kasus bunuh diri selama dua tahun.

"Permasalahan bunuh diri merupakan permasalahan yang kompleks yang harus diiihat dalam banyak aspek, saiah satunya adalah kesehatan jiwa," kata dia.

Baca juga: Sri Puguh Budi Utama, Perempuan Pertama yang Urusi Semua Lapas di Indonesia

Sementara itu, faktor penyakit menjadi penyebab utama tingginya angka kematian tahanan di Indonesia. Adapun persentasenya sebesar 47,5 persen di tahun 2016 dan 60,25 persen di tahun 2017.

Jumlah total kematian tahanan di tahun 2016 sebanyak 120 kasus, sementara tahun 2017 sebanyak 83 kasus.

Albert mengungkapkan, penyakit yang diderita oleh mereka juga diperparah dengan kondisi tahanan yang melebihi kapasitasnya.

Di sisi lain, rendahnya sanitasi, kurangnya sirkuiasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan.

Baca juga: Penjaranya Penuh Sesak, Presiden Zimbabwe Ampuni 3.000 Tahanan

"Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi saiah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencenaan sebelum mereka meninggal," ujarnya.

 

Evaluasi menyeluruh

Albert berharap agar institusi terkait bisa memastikan adanya layanan kesehatan menyeluruh, baik secara fisik maupun kejiwaan.

Albert menilai belum ada mekanisme pengawasan efektif untuk menekan angka kematian tersebut.

Padahal, kata dia, Dirjen PAS dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga hak asasi tahanan atau warga binaan.

Baca juga: KPU Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas untuk Pilkada Serentak

 

Polri perlu menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan dengan maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,"

Albert menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait sistem tahanan di Indonesia untuk mengukur sejauh mana layanan akses kesehatan bisa dijangkau oleh para tahanan baik di dalam maupun luar tahanan.

Baca juga: Napi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkoba Masih Bercampur di Lapas

"Kami mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian yang terjadi di lapas, rutan, dan ruang tahanan Polri," ujarnya.

Dengan demikian, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya bisa menjadi Iangkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi kematian di dalam penjara.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional akan membuat penjara dengan keamanan maksimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com