Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Ditegur, Idrus Marham Enggan Berkomentar soal Eksekusi Novanto

Kompas.com - 04/05/2018, 14:11 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Idrus Marham enggan banyak berkomentar saat ditanya mengenai mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, yang akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Idrus beralasan, ia kini tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar sehingga tidak bisa asal bicara.

"Kalau masalah Golkar kan harus ada etikanya. Kalau dulu saya bebas, karena saya sekjen," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018) siang.

Baca juga : Jelang Eksekusi ke Sukamiskin, Pengacara Pastikan Novanto Penuhi Prosedur

Koordinator bidang Hubungan Legislatif Eksekutif DPP Golkar khawatir ia ditegur apabila ia asal berkomentar. Sebab, saat menjabat sebagai sekjen, ia juga kerap menegur kader yang asal bicara.

"Karena saya dulu sering tegur orang, kalau saya komentar kan nanti, wah ini Pak Idrus...," kata dia.

Idrus yang dulunya kerap mendampingi Novanto menghadapi persidangan, meminta wartawan untuk bertanya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto atau Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. Terutama hal-hal yang terkait dengan status Novanto di Golkar saat ini.

Baca juga : Di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Akan Tempati Ruang Administrasi Orientasi

"Tanya ketumnya dong dan sekjennya," kata dia.

Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK akan melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, pada Jumat (4/5/2018) siang ini.

Kompas TV Terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus ini.


Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan status hukum mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa dicabut lantaran status hukumnya sudah inkrah.

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Organisasi, kader yang terlibat dalam kasus hukum dan statusnya sudah inkrah maka bisa diberhentikan. Apalagi, lanjut Ace, Novanto terlibat dalam tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Secara jelas dalam AD/ART dan PO tentang disiplin Anggota Partai apabila kader telah dinyatakan terlibat dalam kasus hukum, apalagi tindak pidana korupsi, yang status hukumnya bersifat inkrah maka dengan sendirinya secara keanggotaan juga berhenti," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018).

Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status Novanto di Golkar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com