JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya memastikan kliennya telah memenuhi prosedur administrasi dan kesehatan sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, pada Jumat (4/5/2018) siang ini.
"Ya pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan terhadap beliau. Administrasi dari jaksa penuntut ke jaksa eksekusi sudah juga disiapkan, hanya tinggal serah terima tanda tangan," ujar Firman di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat.
Firman memperkirakan kliennya akan berangkat dari rutan KPK sekitar pukul 13.30 WIB atau 14.00 WIB. Di sisi lain, ia turut memastikan bahwa pihak keluarga Novanto telah menuju terlebih dulu ke Sukamiskin.
Baca juga: Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar
Namun demikian, Firman belum memastikan siapa saja yang telah pergi ke sana.
"Keluarga mendahului, saya belum bisa memastikan siapa saja yang berangkat tapi yang pasti Ibu Deisti (istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor) sudah mengarah ke Sukamiskin," kata dia.
Pada hari Kamis (3/5/2018) malam, sejumlah kolega menyampaikan salam kepada Novanto, karena tidak bisa ikut mendampingi ke Sukamiskin. Di sisi lain, Firman menyebutkan akan ada beberapa kolega Novanto yang akan ke Sukamiskin.
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja kolega yang akan ke sana.
Firman menuturkan, kondisi Novanto dinyatakan sehat. Novanto, kata Firman, sudah tegar dan yakin bisa menjalani vonis 15 tahun penjara ini.
"Ya beliau tegar, sehat. Mudah-mudahan beliau bisa menjalani proses ini dengan baiklah," kata Firman.
Baca juga: Setya Novanto Optimistis Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.