JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya, pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengatakan, Novanto merasa putusan vonis 15 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim cukup berat.
"Beliau kurang sependapat dengan putusan ini, ya. Ya bagi kami over judgement, ini seperti warisan kesalahan yang ditimpakan kepada Pak Novanto," ujar Firman saat ditemui di depan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Meskipun demikian, kata Firman, dengan berjiwa besar, kliennya telah menyatakan permohonan maaf dan menunjukkan rasa hormatnya kepada penegak hukum.
Baca juga : Tidak Ajukan Banding, Novanto Beralasan Ingin Tenangkan Diri
Novanto tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu pula jaksa KPK.
"Pak Novanto, sebagai warga negara yang baik sudah menyatakan permohonan maafnya dan sikap hormatnya kepada penegak hukum," kata dia.
Menurut Firman, Novanto juga telah berbesar hati menjalankan kewajibannya untuk dipindah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Terkait dengan kepindahan Novanto ke Sukamiskin, Firman menuturkan, timnya telah memenuhi berbagai prosedur administratif yang ada.
Baca juga : Kepada KPK, Novanto Serahkan Surat Kesanggupan Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses administrasi yang ada ke KPK.
"Nah, sebenarnya berharap pagi ini sudah bisa selesai, tapi kita serahkan pada administrasi KPK karena pada jaksa penuntut umum sebenarnya sudah selesai, hanya sekarang tinggal pada kepala rutan dan surat jalan lah, kira-kira itu," kata Firman.
Terkait uang denda dan uang pengganti, Firman menegaskan, denda Rp 500 juta telah dibayar Novanto melalui transfer.
Sedangkan, terkait pengganti sekitar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, pihaknya masih mempelajari putusan yang ada.
"Ya karena itu (uang pengganti) masih jumlah yang belum fix ya, banyak memunculkan spekulasi, saya rasa masih memerlukan kepastian, apalagi menyangkut kurs, ya," katanya.
Baca juga : Setya Novanto: Di Sukamiskin, Saya dari Kos Pindah ke Pesantren
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.