Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Banyak Tenaga Kerja Asing yang Langgar Aturan

Kompas.com - 02/05/2018, 17:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia La Ode Ida mengatakan, arus masuknya tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari China, ke Indonesia sangat deras.

Sayangnya, sebagian besar keberadaan TKA itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tidak bisa dipungkiri arusnya deras masuk ke Indonesia. Faktanya di lapangan banyak TKA China keberadaannya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," kata La Ode dalam sebuah diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Moeldoko: Masyarakat Sebaiknya Memahami Utuh Perpres TKA

La Ode menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terkait TKA sejak 2017. Investigasi tersebut dilakukan di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam temuan Ombudsman, imbuh La Ode, banyak TKA khususnya dari China, bekerja sebagai buruh di Indonesia. Ia memberi contoh banyaknya TKA dari China yang bekerja di pabrik nikel di Morewali, Sulawesi Tengah.

La Ode menuturkan, TKA yang didatangkan ke Indonesia seharusnya memiliki keahlian yang tak dimiliki oleh orang lokal. Mereka mestinya mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia. 

Itu, kata dia, disebut secara jelas di Perpres Nomor 20 Tahun 2018. 

"Kalau ada tenaga kerja asing di Indonesia, mereka adalah yang khusus saja, yang tidak bisa dikerjakan orang Indonesia," jelas La Ode.

Baca juga : Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Ia juga mengungkapkan, fenomena yang muncul saat ini adalah kehadiran TKA dipandang sudah merampas hak-hak tenaga kerja Indonesia. Pemerintah pun tidak boleh mengutamakan pelayanan yang prima terhadap tenaga kerja asing.

"Pemerintah kurang baik kalau mengutamakan pelayanan ke TKA dan menelantarkan tenaga kerja Indonesia sendiri," ungkap La Ode.

Kompas TV Simak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam program ROSI berikuti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com