Perberat hukuman
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga : Hukuman Andi Narogong Diperberat Jadi 11 Tahun oleh Pengadilan Tinggi)
Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.
Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim malah memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Selain itu, hakim tinggi pada tingkat kasasi juga memperberat hukuman terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca juga : Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara)
Melalui hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu, kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.