Salin Artikel

Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat

Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).

Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.

Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.

"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.

Dengan sikap ini, Setya Novanto berarti menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Perberat hukuman

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.

Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim malah memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Selain itu, hakim tinggi pada tingkat kasasi juga memperberat hukuman terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Melalui hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu, kedua terdakwa dalam kasus pengadaan e-KTP itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/01/06200041/kata-pengacara-novanto-tak-ajukan-banding-bukan-karena-takut-vonis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke