Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Nilai Perlu Ada Pelibatan Serikat Pekerja dalam Pengawasan Penggunaan TKA

Kompas.com - 30/04/2018, 18:15 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) HM Jusuf Rizal menilai perlu adanya pelibatan serikat pekerja dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

"KSPSI memandang perlu perlunya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan kelompok civil society," ujar Jusuf saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

(Baca juga: Ketua Kadin: Perpres Tenaga Kerja Asing Buka Banyak Lapangan Pekerjaan)

Menurut Jusuf, tak dipungkiri adanya beberapa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA oleh pihak perusahaan.

Bahkan beberapa kasus tersebut terjadi sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Jusuf menjelaskan, berdasarkan pasal 33 Perpres Nomor 20 Tahun 2018, pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak Imigrasi.

Namun, Jusuf menilai selama ini sistem pengawasan TKA lemah. Hal itu disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi.

"Kami banyak menerima laporan tapi sifatnya informasi, bisa saja sumir. Kalau dilibatkan kami bisa bikin sistem pengawasan. Harusnya serikat pekerja jadi instrumen pengawasan," kata Jusuf.

(Baca juga: KSPSI Nilai Perpres 20/2018 Perketat Masuknya Tenaga Kerja Asing)

"Maka jangan sampai yang unskilled itu masuk. Pengawasan oleh Disnaker dan Imigrasi harus melibatkan serikat pekerja," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai mendesak kepada pemerintah untuk menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.

Pemerintah, kata Yorrys, harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Yorrys, lemahnya pengawasan yang menyebabkan isu serbuan TKA ke Indonesia semakin besar.

(Baca juga: Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing)

Oleh karena itu ia memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan tersebut harus memberikan kualifikasi yang ketat terhadap TKA.

Dengan demikian pemerintah dapat menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional.

"Kami tinggal meminta pemerintah untuk bisa mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) melibatkan pekerja dalam rangka pengawasan terkait mengalirnya TKA yang tak sesuai dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Simak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam program ROSI berikuti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com