JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan atas keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan. Fredrich merasa haknya dirugikan atas keputusan jaksa tersebut.
Hal itu dikatakan Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2018).
"Banyak saksi yang menguntungkan saya, tetapi sengaja tidak dipanggil. Kami merasa dirugikan," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Baca juga: Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi
Menurut Fredrich, dalam berkas penyidikan, ada 42 saksi yang telah diperiksa KPK dalam kasus yang melibatkannya. Dari jumlah tersebut, baru 16 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan.
Menurut Fredrich, jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya. Padahal, menurut Fredrich, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.
Baca juga: Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Bawa Bakpao ke Persidangan
"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap. Ada ajudan Setya Novanto dan ada anggota DPR, itu keterangannya sangat penting. Kami enggak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu," kata Fredrich.
Jaksa KPK Roy Riady membenarkan bahwa ada sekitar 42 saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun, dalam persidangan, jaksa diberikan hak untuk memilah saksi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan.
Namun, sesuai permintaan Fredrich, jaksa berencana menghadirkan ajudan Setya Novanto dan anggota DPR untuk bersaksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.