Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Ada Dua Tindakan Novanto yang Timbulkan Tanda Tanya

Kompas.com - 24/04/2018, 15:59 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto menyebut, ada dua tindakan mantan Ketua DPR RI itu yang menimbulkan tanda tanya. Kedua tindakan itu semakin meyakinkan hakim mengenai keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan anggota majelis hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Ada tindakan yang mengundang tanda tanya," ujar hakim Anwar.

Pertama, menurut Anwar, tindakan Novanto saat menyampaikan pesan khusus kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Saat itu, Novanto bertemu Diah dalam acara pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Baca juga: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Novanto meminta Diah menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Terdakwa minta Diah menyampaikan ke Irman, kalau ditanya penyidik KPK, bilang tidak kenal Setya Novanto," kata hakim Anwar.

Hal kedua yang menjadi tanda tanya adalah pernyataan Novanto saat bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, Andi Narogong dan Setya Novanto. Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.

(Baca juga: Enam Poin Penting yang Terungkap dari Rekaman Johannes Marliem soal E-KTP)

Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK. Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.

Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.

Berikut kata-kata Novanto dalam rekaman tersebut:

"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga. Waduh, Gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama Gua dipakai ke sana sini".

"Ongkos Gua entar lebih mahal lagi. Giliran Gue dikejar ama KPK, ongkos Gua 20 miliar. Kalau Gua dikejar sama KPK, ongkos Gue 20 miliar".

Menurut hakim, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Novanto harus menyiapkan uang Rp 20 miliar jika diperiksa oleh penyidik KPK.

"Bahwa telah terjadi kerja sama dalam pengadaan e-KTP bersama terdakwa, Andi, Irman selaku Dirjen dan pihak lain yang dapat keuntungan. Majelis berpensapat perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Anwar.

Kompas TV Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com