Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Rekaman Wawancara Marliem oleh FBI Layak Jadi Alat Bukti Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/04/2018, 14:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Setya Novanto tidak setuju dengan keberatan penasehat hukum terkait rekaman yang dijadikan alat bukti.

Rekaman yang dimaksud adalah rekaman wawancara Johannes Marliem oleh penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, penasehat hukum Novanto menilai, rekaman itu tak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti yang sah.

"Majelis tidak sependapat, karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa. Tapi didukung alat bukti lain," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan.

(Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara)

Selain itu, menurut hakim, dalam persidangan ada rekaman lain yang berisi percakapan antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Bahkan, pembicaraan di dalam isi rekaman itu dibenarkan oleh Anang saat bersaksi.

"Maka pembelaan itu tidak punya alasan hukum dan harus ditolak," kata hakim Anwar.

Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer.

(Baca juga : Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar)

Uang-uang tersebut kemungkinan ditujukan kepada Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik FBI. Rekaman itu diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Berikut petikan kata-kata Marliem dalam transkrip wawancara yang ditampilkan jaksa KPK:

"Mereka meminta Rajesh untuk benar-benar mengirimkannya dari Mauritius."

"Karena saya mendapat arahan yang mengatakan kirim uang ke sini, kirim uang ke sana. Jadi saya menyampaikannya ke Rajesh".

"Sebagian akan ke money changer, namanya saya tidak ingat. Karena itulah saya sampaikan kepada KPK, 'Anda ingin melacak dana?".

"Itu yang saya katakan. Ya bisa jadi Novanto".

(Baca juga : Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto)

Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Kompas TV Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com