Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nanti Pidana Kecil Nggak Usah ke Penjara, Buat Sumpek Aja..."

Kompas.com - 19/04/2018, 11:57 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang masih dibahas pemerintah dan DPR, mendatangkan angin segar kepada kementerian yang dipimpinnya.

Sebab, dia meyakini bakal ada paradigma pemidanaan alternatif yang bisa menanggulangi minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara,” kata Yasona di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

(Baca juga: Sidak, Petugas Temukan Puluhan Telepon Seluler di Dalam Lapas)

KUHP yang baru, menurutnya, harus mengedepankan restorative justice yang tidak selalu membawa pelaku kejahatan harus dijebloskan ke penjara.

“Nanti pidana kecil-kecil nggak usah ke dalam (penjara), buat sumpek aja, dan khawatir kita juga orang yang kasus-kasus kecil dimasukan ke dalam bukan tambah baik tapi bisa bertemu dengan yang parah,” katanya.

Ia menuturkan, terpidana kejahatan yang masuk kategori ringan bisa diberikan sanksi kerja sosial. Misalnya, menyapu jalanan atau bekerja di tempat yang telah diatur peraturan pemerintah. 

(Baca juga: Yasonna: Kami Jadi Tumbal soal 50 Persen Jaringan Narkoba di Lapas)

"Nanti kita buat Peraturan Pemerintah mengenai itu, turunan programnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia mendorong reformasi baru di dalam hunian lapas. Seperti kondisi hunian yang ideal, pemenuhan hak-hak napi bisa lebih optimal, layanan kesehatan membaik, dan penyelewengan bisa diminimalisasi.

Kompas TV  Hal itu disampaikan usai ia memberikan pengarahan dan pembekalan kepada CPNS di Kalimantan Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com