JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Sebab, Yasonna tidak memegang dengan baik amanah yang diberikan Jokowi untuk membahas Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).
Yasonna mengakui baru melapor ke Presiden mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU tersebut setelah disahkan dan mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.
"Kalau itu yang terjadi simpel saja, pecat pemegang amanah apabila tidak bisa dipercaya atau menyalahgunakan," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2018).
Didik mengatakan, Yasonna adalah menteri yang diutus langsung oleh Presiden untuk membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Penunjukan Yasonna secara resmi tertuang dalam surat presiden yang dikirim ke Senayan sebelum pembahasan revisi UU MD3 dimulai.
Baca juga : Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi
Sampai tahap pengesahan di Rapat Paripurna, Yasonna tak menyampaikan keberatan dan menyetujui sepenuhnya revisi UU MD3 disahkan menjadi UU. Didik pun heran kenapa kini Jokowi berniat untuk tidak menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan bersama-sama antara DPR dan pemerintah itu.
Padahal, tanpa ditandatangani Jokowi, UU MD3 juga otomatis tetap berlaku setelah 30 hari disahkan. Ia mencurigai langkah ini dilakukan demi pencitraan, karena sejumlah pasal di UU MD3 saat ini mendapatkan kritik dari publik.
"Apa yang akan terjadi dengan semua pembahasan RUU kedepan, publik bisa miss persepsi karena adanya hasrat untuk pencintraan," kata Didik.
Apabila Jokowi memang tidak pencitraan, Didik meminta hal tersebut dibuktikan dengan mengambil langkah tegas terhadap Yasonna. Selain itu, Didik juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.
Baca juga : Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tidak Akan Tandatangani UU MD3
Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.
Dalam pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Lalu, pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
"Jangan hanya mengumbar wacana, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Kita tunggu langkahnya," kata dia.
"Tanggung jawab kelembagaan dalam perspektif ketatanegaraan tidak bisa di bundling dengan citra palsu, apalagi sesat. Sebagai pejabat, sikap kenegarawanan yang dibutuhkan," tambahnya.
Tak lapor presiden
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.