Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Komedi Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kompas.com - 18/04/2018, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan logika ini pula, kita bisa sedikit menyimpulkan bahwa jika ada calon-calon yang sangat royal untuk membombardir masyarakat dengan instrumen-instrumen kampanye berbayar alias berbiaya, maka itu adalah pertanda bahwa mereka belum banyak bekerja. Sehingga, mereka membutuhkan instrumen pengungkit (leverage instrument) untuk mendapat banyak perhatian.

Jika ada calon baru yang ingin menumbangkan petahana, yang kebetulan dianggap oleh publik sebagai petahana berprestasi, maka tak pelak perlu kreativitas politik yang jauh lebih mumpuni alias tak melulu soal dana yang diharuskan lebih besar ketimbang yang dimiliki petahana.

Artinya, partai bisa saja membuat biaya kontestasi lebih murah. Mesin partai sudah seharusnya bekerja mendukung kandidat-kandidat yang mereka berikan rekomendasi tanpa biaya tinggi karena memang itulah salah satu tugas penting partai, yakni rekrutmen politik.

Sebagaimana pernah diucapkan oleh Fahri Hamzah belum lama ini bahwa partai adalah mesin pembakar uang paling masif, maka saya kira di tangan partai pula lah jawaban untuk persoalan biaya kontestasi pilkada yang mahal tadi berada, bukan di ranah demokrasi elektoral lokal.

Dan yang lebih penting, karena partai adalah satu-satunya jalur menuju DPR yang notabene punya wewenang legislasi dan budgeting, maka partai berhak mengajukan peraturan baru (UU baru atau revisi UU lama) soal pembiayaan partai di mana negara membiayai operasionalisasi fungsi-fungsi utama partai, termasuk rekrutmen politik.

Kemudian, partai via DPR pun berwenang mengajukan legislasi soal pembiayaan minimal calon-calon kepala daerah yang telah mendapat rekomendasi dari partai-partai tadi.

Boleh jadi ajuan tersebut tidak gratis. Sebagai komitmen resiprokalnya, partai pun harus siap dimintakan untuk membenahi tata kelola rekrutmen politiknya.

Pertama, partai harus bersepakat menghilangkan mahar dan bersedia diaudit secara profesional, terutama terkait dana APBN untuk aktivitas politik partai. Selain diaudit, baik partai maupun kandidat harus membuka laporan keuangannya atau fact sheet kekayaannya kepada publik.

Di sisi lain, partai-partai di tingkat lokal harus melakukan konvensi untuk menemukan calon kepala daerah yang akan mereka usung, misalnya, lengkap dengan kawalan media-media.

Jika perlu dilakukan plebisit internal dengan pembagian porsi suara DPP, DPW, dan DPD. Misalnya di tingkat kabupaten di mana pilkada akan dilangsungkan, DPD punya porsi suara 50 persen, DPW dan DPP 25 persen. Porsi terbanyak akan menentukan kepada siapa surat rekomendasi diluncurkan.

Untuk itu, beberapa waktu sebelumnya partai harus mengeluarkan kriteria strategis dan teknis untuk posisi calon kepala daerah yang akan mereka usung.

Kriteria itu ditembuskan kepada KPU dan semua stakeholder, bahkan jika perlu diumumkan ke publik dengan instrumen-instrumen humas partai yang ada.

Tujuannya agar dapat menjadi patokan apakah calon yang mendapat rekomendasi sudah memenuhi syarat atau belum dan lain-lain.

Saya kira, masih banyak cara yang patut kita uji cobakan demi mengikis penebalan pembiayaan politik pilkada.

Pertanyaannya, apakah partai bersedia untuk itu? Apakah partai bersedia memperjuangkannya di DPR?

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com