Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Komedi Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kompas.com - 18/04/2018, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AGAK unik memang risiko berbicara mahar politik pilkada hari ini. Ternyata ujung-ujungnya, saat bicara tentang bagaimana agar biaya politik pilkada bisa semakin murah alias low cost, pelabuhannya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Terdengar terlalu pasrah, memang. Tapi apa daya, sudah banyak yang mencoba mengajukan ide ini sedari rezim sebelumnya. Menjadi sangat lucu jika kondisinya fait accompli demikian.

Maraknya mahar politik dan terbilang mahalnya pembiayaan untuk menuju posisi kepala daerah tentu tak serta-merta dijawab dengan mengembalikan amanat pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Bukankah itu justru akan menimbulkan kesan bahwa kita memang malas membenahi tata kelola pilkada? Perkara pembiayaan politik pilkada yang mahal tentu bisa disebabkan oleh banyak faktor.

Lantas, apakah faktor utamanya adalah karena kepala daerah tidak dipilih oleh DPRD sehingga kontestasi pilkada langsung menjadi mahal? Saya kira jawabannya tidak mutlak, "Ya".

Okelah, mari kita coba raba dan hitung kasar pos pengeluarannya. Sebut saja yang sering jadi pembicaraan adalah mahar untuk DPP partai.

Jelas hal tersebut bukan perkara pilkada, tapi perkara DPP dan kandidat. Jika tak ada supply dan demand atas mahar antara DPP partai dan bakal calon, maka cerita akan berbeda toh.

Lalu soal ongkos teknis, seperti biaya saksi dan biaya electability generating (kampanye dalam berbagai bentuk). Yang akan sedikit menyulitkan adalah soal biaya saksi.

Perkara ini harus didudukkan oleh semua stakeholder agar dapat solusi yang pas. Namun, saya kira, angkanya tak akan jauh berbeda dari angka yang harus dikeluarkan oleh bakal calon untuk mengakali 51 persen lebih suara di DPRD, jika kepala daerah ditentukan oleh DPRD.

Kemudian soal biaya elektabilias. Untuk pos satu ini, sebaiknya dipasarbebaskan secara terbatas.

Tak menutup kemungkinan pemerintah melahirkan aturan bahwa ada porsi pembiayaan minimal dari negara setelah si kandidat dinyatakan lolos. Setidaknya, pembiayaan minimal untuk ikut terlibatnya kandidat baik, populer, dan cocok untuk daerah dengan jumlah yang sama untuk setiap calon.

Ada pula porsi yang diperjuangkan oleh kandidat itu sendiri sebagai pertanda bahwa calon tersebut memang berjuang untuk menjadi kepala daerah.

Walaupun sebenarnya tokoh atau calon yang memang sudah bekerja, atau calon yang namanya sudah terungkit oleh bukti bakti, tentu akan menggelinding melebihi hasil kerja instrumen-instrumen kampanye berbayar. Apalagi jika terdapat sinergi yang sangat mesra antara calon dan mesin partai.

Tentu tetap ada pengeluaran untuk pos tersebut, tetapi bagi calon yang memang sudah disebut-sebut namanya oleh masyarakat daerah sudah barang tentu pula mereka sudah membuktikan sesuatu. Sehingga, biaya electability generating diperkirakan tak sebesar kandidat yang tak dikenal dan tak pernah berbuat apa-apa di daerah tersebut.

Maka dengan logika ini, diperkirakan akan lahir calon-calon yang memang menyadari dirinya populer dan berpeluang untuk dipilih karena ada nilai di dalam dirinya yang dianggap penting oleh masyarakat daerah.

Dengan logika ini pula, kita bisa sedikit menyimpulkan bahwa jika ada calon-calon yang sangat royal untuk membombardir masyarakat dengan instrumen-instrumen kampanye berbayar alias berbiaya, maka itu adalah pertanda bahwa mereka belum banyak bekerja. Sehingga, mereka membutuhkan instrumen pengungkit (leverage instrument) untuk mendapat banyak perhatian.

Jika ada calon baru yang ingin menumbangkan petahana, yang kebetulan dianggap oleh publik sebagai petahana berprestasi, maka tak pelak perlu kreativitas politik yang jauh lebih mumpuni alias tak melulu soal dana yang diharuskan lebih besar ketimbang yang dimiliki petahana.

Artinya, partai bisa saja membuat biaya kontestasi lebih murah. Mesin partai sudah seharusnya bekerja mendukung kandidat-kandidat yang mereka berikan rekomendasi tanpa biaya tinggi karena memang itulah salah satu tugas penting partai, yakni rekrutmen politik.

Sebagaimana pernah diucapkan oleh Fahri Hamzah belum lama ini bahwa partai adalah mesin pembakar uang paling masif, maka saya kira di tangan partai pula lah jawaban untuk persoalan biaya kontestasi pilkada yang mahal tadi berada, bukan di ranah demokrasi elektoral lokal.

Dan yang lebih penting, karena partai adalah satu-satunya jalur menuju DPR yang notabene punya wewenang legislasi dan budgeting, maka partai berhak mengajukan peraturan baru (UU baru atau revisi UU lama) soal pembiayaan partai di mana negara membiayai operasionalisasi fungsi-fungsi utama partai, termasuk rekrutmen politik.

Kemudian, partai via DPR pun berwenang mengajukan legislasi soal pembiayaan minimal calon-calon kepala daerah yang telah mendapat rekomendasi dari partai-partai tadi.

Boleh jadi ajuan tersebut tidak gratis. Sebagai komitmen resiprokalnya, partai pun harus siap dimintakan untuk membenahi tata kelola rekrutmen politiknya.

Pertama, partai harus bersepakat menghilangkan mahar dan bersedia diaudit secara profesional, terutama terkait dana APBN untuk aktivitas politik partai. Selain diaudit, baik partai maupun kandidat harus membuka laporan keuangannya atau fact sheet kekayaannya kepada publik.

Di sisi lain, partai-partai di tingkat lokal harus melakukan konvensi untuk menemukan calon kepala daerah yang akan mereka usung, misalnya, lengkap dengan kawalan media-media.

Jika perlu dilakukan plebisit internal dengan pembagian porsi suara DPP, DPW, dan DPD. Misalnya di tingkat kabupaten di mana pilkada akan dilangsungkan, DPD punya porsi suara 50 persen, DPW dan DPP 25 persen. Porsi terbanyak akan menentukan kepada siapa surat rekomendasi diluncurkan.

Untuk itu, beberapa waktu sebelumnya partai harus mengeluarkan kriteria strategis dan teknis untuk posisi calon kepala daerah yang akan mereka usung.

Kriteria itu ditembuskan kepada KPU dan semua stakeholder, bahkan jika perlu diumumkan ke publik dengan instrumen-instrumen humas partai yang ada.

Tujuannya agar dapat menjadi patokan apakah calon yang mendapat rekomendasi sudah memenuhi syarat atau belum dan lain-lain.

Saya kira, masih banyak cara yang patut kita uji cobakan demi mengikis penebalan pembiayaan politik pilkada.

Pertanyaannya, apakah partai bersedia untuk itu? Apakah partai bersedia memperjuangkannya di DPR?

Jika partai tak bersedia, atau mengatakan sangat sulit memperjuangkan segala kemungkinan yang ada, maka kita pun akan belajar untuk mewajarkan mengapa pilkada harus dikembalikan kepada DPRD alias cari enaknya, tidak mau berjuang, tetapi melulu mengeluh.

Atau, boleh jadi partai-partai sebenarnya justru menikmati banyak hal di balik pilkada langsung tersebut. Tidak ada yang benar-benar mengetahuinya, selain partai itu sendiri dan Tuhan.

Perkara urgensi dan signifikansi pemilihan langsung kepala daerah rasanya tak perlu kita perdebatkan lagi. Toh bagi daerah, gubernur, bupati, pun wali kota dianggap sebagai presiden-presiden kecil.

Nah, jika presiden saja harus dipilih langsung, lantas mengapa hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya secara langsung harus dipersoalkan pula?

Demokrasi langsung yang berbiaya tinggi tak melulu soal demokrasi langsung itu sendiri, boleh jadi tata kelola dan pelaku-pelaku dalam tata kelolanya yang memang menikmati kemahalan demokrasi langsung tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com