Menurut Nizar, usulan tersebut juga bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan dalam menjalankan ajaran agama atau beribadah.
"Ini diprediksi akan mendapat reaksi penolakan dari masyarakat Islam dan tentu melanggar konstitusi hak melaksanakan ibadah," ujar Nizar.
"Orang mau umrah kok dihalangi, itu yang bertentangan dengan konstitusi," tambah Nizar.
Nizar menganggap, yang perlu diperbaiki saat ini adalah sistem pengawasan yang optimal, bukan dengan moratorium pendaftaran ibadah umrah.
"Kami serius dan concern membenahi sistem pengawasan dan memperbaiki regulasi," kata Nizar.