Moratorium tersebut diusulkan dilakukan selama kurang lebih dua bulan, sembari dilakukan audit terhadap seluruh Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ada.
"Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat," ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ombudsman RI juga usul agar Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan terhadap oknum-oknum di Kemenag.
Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kemenag RI dalam kasus dugaan penipuan oleh PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).
Pertama, Kemenag tidak kompeten dalam penyelenggaraan ibadah umrah, di mana pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU tidak efektif.
"Sehingga banyak jamaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Suaedy.
Kedua, Kemenag melakukan pengabaian kewajiban hukum.
"Kemenag lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah, penipuan dan penggelapan dana jamaah," ujar Suaedy.
Ketiga, Kemenag melakukan penyimpangan prosedur.
"Membiarkan transaksi antarcalon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jemaah umrah," kata Suaedy.
Keempat, Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan tetap memberikan izin kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah.
"Memberangkatkan jamaah umrah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umrah," terang Suaedy.
Menanggapi usulan Ombudsman tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, usul itu tidak punya dasar yang kuat dan justru tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Malah usulnya justru akan menambah masalah baru yakni penolakan masyarakat," kata Nizar.
Menurut Nizar, usulan tersebut juga bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan dalam menjalankan ajaran agama atau beribadah.
"Ini diprediksi akan mendapat reaksi penolakan dari masyarakat Islam dan tentu melanggar konstitusi hak melaksanakan ibadah," ujar Nizar.
"Orang mau umrah kok dihalangi, itu yang bertentangan dengan konstitusi," tambah Nizar.
Nizar menganggap, yang perlu diperbaiki saat ini adalah sistem pengawasan yang optimal, bukan dengan moratorium pendaftaran ibadah umrah.
"Kami serius dan concern membenahi sistem pengawasan dan memperbaiki regulasi," kata Nizar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/14095141/ombudsman-usul-kemenag-moratorium-sementara-pendaftaran-umrah