Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Pembahasan RKUHP Berhenti di Tengah Jalan

Kompas.com - 16/04/2018, 20:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus -Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengatakan, pembahasan RKUHP masih tetap berlangsung. Dia mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji lagi mengenai pasal-pasal yang sempat ditolak masyarakat.

“Kesannya publik kok berhenti gitu, bukan berhenti tapi melakukan konsolidasi pada substansi untuk melihat isi-isi atau muatan-muatan rancangan yang memang menimbulkan suatu resistensi di masyarakat,” ujar Enny saat ditemui setelah acara Pencanangan Zona Integritas dan Forum Diskusi Ilmiah di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Enny menekankan dalam setiap perumusan RKUHP, pemerintah juga selalu berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ada. Sebelumnya, dalam RKUHP sempat muncul pasal penghinaan kepada presiden, meski pasal ini sebelumnya sudah digugurkan MK.

Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Menurut Enny, pemerintah terbuka dalam setiap diskusi tentang RUU ini. Dia pun menyatakan pembahasan RKUHP paling terbuka dibandingkan rancangan undang-undang lainnya. Di dalam setiap rapat bersama DPR, pembahasan RUU ini bahkan tak pernah dilakukan tertutup.

“Ruang partisipasi publik yang terbuka, dan demokratis adalah RKUHP. Saya catat itu yang lainnya banyak yang tertutup itu kalau RKUHP tak pernah sidangnya itu tertutup," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan RKUHP sempat menuai kontroversi di publik karena pasal-pasal di dalamnya. Beberapa yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan kepada presiden, pasal perzinahan, hingga larangan mempertontonkan alat kontrasepsi di hadapan umum.

Kompas TV KPU menyatakan bahwa fasilitas pengamanan yang boleh digunakan petahana akan merujuk pada standar fasilitas dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com