Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi

Kompas.com - 11/03/2018, 12:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo, Minggu (11/3/2018).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, somasi yang dilakukan oleh ketiga lembaga swadaya masyarakat itu dilakukan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan Wethoek van Strafrecht (WvS) atau KUHP yang dikeluarkan negara," ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta.

(Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial)

Menurut dia, terjemahan KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan tidak resmi. Hal itu dilakukan oleh para pakar hukum pidana seperti Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.

Perwakilan LBH Masyarakat Muhammad Afif AQ mengatakan, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Long Negara serta Lagu Kebangsaan.

Meski sudah 73 tahun merdeka, WvS yang berlaku masih dalam bahasa Belanda. Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengubah beberapa ketentuan WvS juga masih menggunakan bahasa Belanda.

(Baca juga : DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP)

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penerjemahan KUHP sangat mendesak karena menciptakan ketidakpastian hukum. Tak jarang pula, terjadi perdebatan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi KUHP.

Bahkan, tutur dia, akibat belum ada terjemahan resmi KUHP, hakim Mahkamah Konstitusi kerap bertanya terjemahan KUHP mana yang dipakai oleh pemohon yang mengajukan gugatan perkara.

Padahal, bahasa di dalam dunia hukum adalah yang utama. Sehingga, hakim, jaksa, hingga advokat tidak hanya sekadar membaca pasal, namun juga memahaminya.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.

Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com