JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keluhan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi perihal pengobatan selama berada di dalam tahanan. Jaksa membantah pengakuan Fredrich yang merasa dibatasi untuk mendapatkan pengobatan.
"Kami sudah melakukan konfrimasi ke dokter di poliklinik KPK. Kami sudah mendapatkan informasi dan jika diizinkan kami akan berikan dokumennya," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).
(Baca juga: Beralasan Tak Diberi Obat oleh KPK, Fredrich Minta Pindah Rutan)
Menurut jaksa, memang benar Fredrich sedang melakukan pengobatan dan mengkonsumsi beberapa jenis obat. Salah satunya adalah Alganax, obat untuk mengatasi kecemasan.
Menurut Roy, dari lima jenis obat, hanya Alganax yang tidak diberikan secara penuh kepada Fredrich.
Sebab, obat itu tergolong obat keras yang bisa membahayakan pasien. Untuk itu, obat tersebut yang jumlahnya sebanyak 240 butir, diberikan secara bertahap sesuai dosis yang akan dikonsumsi.
"Standar kami adalah bagaimana menjaga keselamatan terdakwa. Kami tidak mau ada apa-apa dengan terdakwa," kata Roy.
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya. Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, ia tidak dipenuhi haknya.
Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.
"Kalau berkenan Pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich.
(Baca juga: Menurut Fredrich, Novanto Dibawa ke RS oleh Ajudan dan Politisi Golkar Aziz Samual)
Menurut Fredrich, petugas rutan melarangnya mengonsumsi obat itu, sejumlah yang diberikan dokter pribadinya. Menurut Fredrich, petugas Rutan beralasan bahwa Alganax termasuk dalam obat keras.
"Obat itu diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan Pak. Diberi satu-satu, seperti bayi kami ini Pak," kata Fredrich.
Majelis hakim kemudian meminta Fredrich membuat surat permohonan pemindahan rutan jika memang diinginkan. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh hakim.
Sementara, mengenai pemberian obat, hakim meminta jaksa KPK untuk mengkroscek pengaduan Fredrich itu. Menurut hakim, apabila memungkinkan, obat dapat tetap diberikan kepada Fredrich.