Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Bantah Tak Berikan Obat kepada Fredrich Yunadi

Kompas.com - 12/04/2018, 11:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keluhan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi perihal pengobatan selama berada di dalam tahanan. Jaksa membantah pengakuan Fredrich yang merasa dibatasi untuk mendapatkan pengobatan.

"Kami sudah melakukan konfrimasi ke dokter di poliklinik KPK. Kami sudah mendapatkan informasi dan jika diizinkan kami akan berikan dokumennya," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga: Beralasan Tak Diberi Obat oleh KPK, Fredrich Minta Pindah Rutan)

Menurut jaksa, memang benar Fredrich sedang melakukan pengobatan dan mengkonsumsi beberapa jenis obat. Salah satunya adalah Alganax, obat untuk mengatasi kecemasan.

Menurut Roy, dari lima jenis obat, hanya Alganax yang tidak diberikan secara penuh kepada Fredrich.

Sebab, obat itu tergolong obat keras yang bisa membahayakan pasien. Untuk itu, obat tersebut yang jumlahnya sebanyak 240 butir, diberikan secara bertahap sesuai dosis yang akan dikonsumsi.

"Standar kami adalah bagaimana menjaga keselamatan terdakwa. Kami tidak mau ada apa-apa dengan terdakwa," kata Roy.

Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya. Fredrich beralasan, selama di Rumah Tahanan KPK, ia tidak dipenuhi haknya.

Salah satunya, hak untuk mendapatkan obat-obatan.

"Kalau berkenan Pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK Pak. Saya tidak nyaman Pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich.

(Baca juga: Menurut Fredrich, Novanto Dibawa ke RS oleh Ajudan dan Politisi Golkar Aziz Samual)

Menurut Fredrich, petugas rutan melarangnya mengonsumsi obat itu, sejumlah yang diberikan dokter pribadinya. Menurut Fredrich, petugas Rutan beralasan bahwa Alganax termasuk dalam obat keras.

"Obat itu diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan Pak. Diberi satu-satu, seperti bayi kami ini Pak," kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian meminta Fredrich membuat surat permohonan pemindahan rutan jika memang diinginkan. Selanjutnya, permohonan itu akan dipertimbangkan oleh hakim.

Sementara, mengenai pemberian obat, hakim meminta jaksa KPK untuk mengkroscek pengaduan Fredrich itu. Menurut hakim, apabila memungkinkan, obat dapat tetap diberikan kepada Fredrich.

Kompas TV Fredrich menyebut dokter di rutan KPK sempat menahan salah satu obatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com