JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan "situ".
Hakim meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan 'situ'. Cukup sebut dengan saksi saja," ujar hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
(Baca juga: 9 Poin Menarik dari Kesaksian Perawat dan Petugas Sekuriti soal Setya Novanto)
Dalam persidangan, Fredrich sering memanggil saksi dengan sebutan yang tidak resmi, seperti dengan kata "situ".
Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim.
"Saya mohon maaf majelis, sekali lagi saya meminta maaf," kata Fredrich.
Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
(Baca juga: Cerita Perawat soal Novanto yang Terkapar hingga Tepergok Berdiri Buang Air)
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar politisi Golkar, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.