JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa kesal saat mendapat giliran bertanya kepada saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018). Fredrich kesal karena ucapannya dipotong oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum selesai bertanya, Anda ngerti bahasa Indonesia apa tidak? Jangan cari gara-gara terus sama saya Pak," kata Fredeich kepada jaksa KPK.
Awalnya, Fredrich mengajukan pertanyaan kepada saksi Indri Astuti yang merupakan perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, belum selesai pertanyaan diajukan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan interupsi.
Jaksa menilai, seharusnya Fredrich membacakan dulu berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, baru mengofirmasi keterangan di dalam persidangan. Perdebatan keduanya sempat dilerai oleh ketua majelis hakim.
Baca juga : Petugas Keamanan RS Awalnya Mengira Fredrich Yunadi sebagai Sopir
Setelah itu, hakim mempersilakan Fredrich mengajukan pertanyaannya.
"Saya tidak menanyakan soal BAP," kata Fredrich.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).