Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syukur Dua Pemuda Penggugat UU MD3 Usai Pemerintah-DPR "Pecah Kongsi"

Kompas.com - 11/04/2018, 20:49 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda penggugat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merasa di atas angin setelah pemerintah dan DPR pecah kongsi.

Dalam sidang lanjutan uji materil UU MD3, pemerintah dan DPR mempunyai sikap berbeda. DPR berkeras meminta MK menolak gugatan pemohon, pemerintah justru tidak melakukan hal itu.

"Kami bersyukur karena artinya bahwa permohonan kami memiliki urgensi juga oleh pemerintah pada saat ini," ujar Josua Satria Collins di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Apalagi pemerintah mengatakan ayo bersuara, dia mengajak dan akhirnya sih kami merasa semacam ada dukungan lebih," sambung dia.

Bagi pemuda berusia 20 tahun itu, beda sikap pemerintah dan DPR soal gugatan UU MD3 menguntungkan para penggugat. Sebab, artinya pemerintah juga menilai gugatan penting dilayangkan.

Baca juga : Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang

Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani UU MD3 karena banyak menuai kritik masyarakat secara luas.

Di tempat yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengkritik pemerintah yang seakan cuci tangan atas lahirnya UU MD3. Dalam pembahasan mendukung UU MD3, namun saat UU itu dikecam publik, pemerintah berbalik arah.

Zico mengaku sudah membaca risalah rapat pembahasan UU MD3. Di sana, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berperan terhadap beberapa pasal di UU MD3 yang lantas mencuri kecaman publik.

Namun, perubahan sikap pemerintah di Sidang MK juga disyukuri oleh pria berusia 21 tahun itu.

"Pak Yasonna sendiri sangat pro dengan UU ini, beliaulah yang menggolkan. Tetapi pemerintah tidak semua konsensus setuju," kata dia.

Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam sidang uji materil UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, Hakim MK menilai pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.

Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.

"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com