Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/04/2018, 07:44 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat kritik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah TKA bekerja di Indonesia.

Sigit menilai, perpres tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami, DPR dan pemerintah, sudah sepakat melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah, kok, malah seperti ini," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).

(Baca juga: Imbas Perpres TKA, Kemenristekdikti Permudah Warga Asing Jadi Dosen)

Menurut Sigit, kebijakan memberi kemudahkan perizinan kepada TKA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selain itu, perpres tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Dalam keempat UU itu, kata Sigit, sudah diatur sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak asal masuk.

Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia pun harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.

"Soal serbuan TKA ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan. Di UU jaskon, misalnya, jelas ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja kita. Dalam UU Arsitek, arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawab adalah arsitek Indonesia," kata Sigit.

"Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemerintah justru sebaliknya, mengeluarkan perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia," ucapnya.

(Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia)

Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan bahwa masih banyak tenaga kerja lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.

Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil riset Center of Reform on Economic (Core), anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta-merta menambah lapangan kerja. Untuk sektor konstruksi, Core mencatat penyerapan tenaga kerja untuk sektor konstruksi minus 7 persen.

Sementara berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan jumlah pengangguran 10.000 orang dalam setahun terakhir.

Menurut Sigit, hasil survei BPS dan riset Core sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia masih butuh banyak lapangan kerja untuk rakyat.

(Baca juga: Komisi V Nilai Perpres Tenaga Kerja Asing Berpotensi Langgar UU)

Apalagi, dari 121 juta penduduk yang bekerja, 69,02 juta orang atau 57,03 persen penduduk bekerja di sektor informal.

"Ini sangat menyakitkan hati rakyat jika justru lapangan kerja baru diberikan kepada TKA. Seharusnya, pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing pekerja Indonesia sehingga bisa terserap di berbagai lapangan kerja, bukan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif," tutur Sigit.

Tidak Pro-rakyat

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik kebijakan tersebut saat ditanya pendapatnya soal tagar #2019GantiPresiden yang belakangan viral di media sosial.

Menurut Fadli, beberapa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi justru tidak berpihak kepada rakyat.

"Saya setuju 100 persen. Tahun 2019 kalau bagi kami di Gerindra pasti setuju 100 persen harus ganti presiden. Kalau enggak, ya, kita kacau ini, Indonesia ke depan secara ekonomi, ya, karena kebijakan-kebijakannya itu tidak pro-rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan)

Fadli pun mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Meski pemerintah mengatakan kebijakan ini berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Fadli menilai, kebijakan tersebut merupakan sebuah ironi ketika banyak masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan.

Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.

"Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis dan menurut saya ini tidak pro-rakyat," kata Fadli.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 setidaknya ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com