JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Klaim dukungan itu sempat dilontarkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di sela acara Orientasi Fungsionaris Tingkat Pusat di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Selasa (10/4/2018).
Febri menegaskan bahwa pada dasarnya korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD ataupun dipilih oleh rakyat secara langsung.
Ia menilai, tidak tepat jika harus menyingkirkan sistem pilkada langsung karena dianggap seolah sebagai penyebab korupsi.
"Jika biaya kontestasi politik yang tinggi yang jadi masalah, maka tentu hal itu harus diselesaikan, bukan justru kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah pada anggota DPRD setempat," kata Febri.
(Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Satu Pilkada pun yang Tidak Curang...)
Saat ini, terdapat 122 anggota DPRD yang telah diproses KPK dalam kasus korupsi.
Menurut Febri, banyaknya anggota DPRD yang terlibat dalam pusaran korupsi membuktikan bahwa kewenangan pembentukan regulasi, anggaran, bahkan pengawasan seringkali diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang atau pemberian tertentu.
"Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," ujar dia.
(Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai untuk Hindari Politik Uang dan Korupsi)
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Bambang, wacana perubahan sistem itu didukung oleh KPK.
"Bagian pencegahan (KPK) rupanya sudah melakukan kajian dan ternyata indeks korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak mungkin bisa menurun kalau sistem tidak dievaluasi," ujar Bambang, Sabtu (7/4/2018).
(Baca: Menurut Ketua DPR, KPK Setuju Pilkada Langsung Dievaluasi)
Bambang mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa menurut KPK, pemilihan melaui DPRD akan lebih mudah pengawasannya, karena sebatas pada jumlah anggota DPRD. Dengan demikian, politik uang lebih mudah dicegah.
Selain itu, pemilihan melalui DPRD tidak membutuhkan biaya kampanye yang besar.