Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materil Tertutup, MA Sebut karena Batasan Waktu

Kompas.com - 10/04/2018, 10:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permasalahannya adalah MA hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Jika dibandingkan dengan proses persidangan uji materi di MK, Abdullah mengakui bahwa MK mampu melakukan proses persidangan secara terbuka. Sebab, MK juga tidak diberikan batasan waktu dalam pengujian materi sebuah undang-undang.

"Sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi ataupun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum," papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) dini hari.

(Baca juga: Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar)

Dalam kenyataannya, kata dia, perkara yang ditangani oleh MA juga cukup banyak, seperti perkara kasasi, perkara peninjauan kembali dan perkara upaya hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut juga menyita waktu dalam penyelesaiannya.

Di sisi lain, Abdullah menuturkan upaya menghadirkan pihak-pihak berperkara juga memerlukan waktu yang lebih.

"Alasan tersebut menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujarnya.

Abdullah juga sebelumnya mengatakan, posisi MA adalah pengadilan judex juris. Artinya, MA hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung.

Menurut Abdullah, bila MA berupaya menghadirkan para pihak yang berperkara di sidang, sementara itu tidak ada di dalam peraturan perundangan-undangan, maka berlawanan dengan prinsip MA sebagai judex juris.

(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)

Ia tidak setuju bila MA sepenuhnya tertutup, sebab ucap Abdullah, menurut UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang pada saat putusan digelar terbuka. Hanya saja pada saat proses pemeriksaan, karena prinsip judex juris, maka MA hanya mengadili berkas saja.

Meski tidak ada tatap muka hakim dan pihak yang berperkara, namun menurut Abdullah, para pihak diberi keleluasaan untuk memberikan jawaban dan tanggapan dengan menyertakan keterangan ahli atau pendapat ahli.

"Disitulah yang dipersamakan dan dianggap sama dengan para pihak itu hadir. Toh para pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya kan?," kata Abdullah, Senin (9/4/2018).

 

Didesak terbuka

Berbagai lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

"Heran saya kalau Mahkamah tidak mau membuka perkara. Saya hanya khawatir ini dugaan saya, jangan-jangan dengan tertutupnya Mahkamah, proses transaksi akan menjadi liar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com