Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola, Berawal dari Artis, Kepala Daerah, hingga Tahanan KPK

Kompas.com - 10/04/2018, 09:30 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK setelah delapan jam diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Zumi adalah kepala daerah ke-80 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan Zumi menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola dikenal sebagai aktor yang membintangi sejumlah film dan sinetron, di antaranya film Merah Putih dan Culunnya Pacarku.

Pada 12 Februari 2016, Zumi Zola bersama pasangannya, Fachrori Umar, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara setelah memenangi Pilkada 2015.

(Baca juga: Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK)

Sebelum menjadi gubernur, pria kelahiran 31 Maret 1980 itu mengawali karier politiknya sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016.

Zumi ternyata mewarisi karier politik ayahnya, Zulkifli Nurdin, politisi PAN yang pernah menjabat Gubernur Jambi pada periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Politisi PAN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Pengembangan kasus

Perkara yang melibatkan Zumi dan Arfan merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Setelah penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

(Baca juga: Pengacara Sebut Zumi Zola Baru Tahu Ada Panggilan Pemeriksaan oleh KPK)

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.

KPK menduga, para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD Jambi 2018.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Saat penyidikan, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola. Petugas KPK membawa keluar lima kotak dari rumah tersebut.

Lima kotak tersebut terdiri dari tiga kotak berwarna kuning dan dua lainnya berwarna putih.

(Baca juga: KPK: Suap Rp 6 M Dikumpulkan Zumi Zola untuk Menyuap DPRD Jambi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com