Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, vila Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Jambi.
Terancam 20 Tahun Penjara
Zumi yang berstatus tersangka hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Zumi bahkan membuka acara tersebut.
Kegiatan KPK yang melibatkan Zumi itu kemudian menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Para aktivis menilai, kegiatan tersebut justru akan merusak citra KPK di mata publik. KPK dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
(Baca juga: Mendagri Tegaskan Nasib Zumi Zola Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap)
Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan pencegahan itu adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap pejabat DPRD dan eksekutif di Jambi.
Kegiatan itu murni bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Jambi agar menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Sebelum akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Zumi dua kali tidak hadir pemeriksaan. Belum sempat dirinya dijemput paksa, Zumi hadir pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye setelah diperiksa kemarin, Senin (9/4/2018).
Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.