Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Percaya Zumi Zola Tidak Terlibat Suap

Kompas.com - 03/02/2018, 15:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Namun mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan hukum dan memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"PAN juga sepenuhnya percaya dengan integritas Zumi Zola sebagaimana pengakuannya bahwa dia tidak pernah memerintahkan suap untuk pengesahan APBN," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2018).

Eddy mengatakan, PAN mendorong semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Zumi Zola, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.

"Zumi Zola merupakan salah seorang kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," kata Eddy.

Baca juga : Ketum PAN Serahkan Kasus Korupsi Zumi Zola ke Proses Hukum

Eddy menambahkan, banyaknya kasus korupsi atau suap yang melibatkan para kepala daerah menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik di Indonesia. Ia berharap, semua pihak bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan menyempurnakan sistem tersebut.

"Saya mengharapkan jangan sampai banyak anak muda potensial di dunia politik berguguran dan layu sebelum berkembang karena sistem dan praktik politik yang salah," kata dia.

KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Baca juga : Zumi Zola Ditetapkan sebagai Tersangka, Mendagri Prihatin dan Sedih

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola Sabtu (3/2) siang menghadiri peringatan Hari Pers Nasional tingkat Provinsi Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com