Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2018, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui media massa hari ini, Senin (2/4/2018).

KPK sebelumnya memanggil Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap.

"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini juga," kata Farizi, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin sore.

Farizi mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah mengonfirmasi hal ini ke KPK.

"Tadi sudah kami konfirmasikan ke KPK sehingga diputuskan untuk di-reschedul pemeriksaannya," ujar Farizi.

Baca juga : Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD

Dia membenarkan, pihak di bagian administrasi KPK sudah memberitahu bahwa surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah dinas kliennya. Admin KPK, kata Farizi, mengatakan surat panggilan itu diterima seseorang bernama Eva di rumah dinas.

"Makanya saya lagi mau cari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," ujar Farizi.

Farizi mengatakan, sudah menyampaikan ke penyidik, bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK. "Panggilan lisan pun kami akan datang, asal kami diberi tahu," ujar dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Zumi Zola. Surat tersebut telah dikirim tanggal 26 Maret 2018 kemarin.

"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 maret 2018, dan sudah diterima di sana," ujar Febri.

Baca juga : KPK Ingatkan Zumi Zola Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka.

Hari ini KPK memanggil Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar rupiah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Nasional
Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Nasional
Partai Buruh Sebut Upaya DPR 'Ancam' MK adalah Upaya Memalukan

Partai Buruh Sebut Upaya DPR "Ancam" MK adalah Upaya Memalukan

Nasional
Penentuan Cawapres Ganjar Diprediksi Alot, PDI-P Hitung Betul Kekuatan Lawan

Penentuan Cawapres Ganjar Diprediksi Alot, PDI-P Hitung Betul Kekuatan Lawan

Nasional
Mantan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso Turut Hadir di Pertemuan PAN dan PDI-P

Mantan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso Turut Hadir di Pertemuan PAN dan PDI-P

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Capai 93 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Capai 93 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com