JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemasyarakatan (lapas) nampaknya belum mampu menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, khususnya yang terkait narkotika.
Dua kasus penyelundupan digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, di wilayah Entikong, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut terungkap peran narapidana yang mengendalikan barang haram itu dari balik jeruji.
Kasus ini terungkap lewat informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen.
(Baca juga : Polri Bertemu Kepolisian Taiwan Terkait Penyelundupan 1,6 Ton Sabu)
Akhirnya, diketahui akan adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Heru Winarko mengatakan, kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), tepatnya di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan tujuh Kilogram shabu dan 21.727 butir ekstasi.
"Kedua tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang," kata Heru, dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
(Baca juga : Yasonna: Kami Jadi Tumbal soal 50 Persen Jaringan Narkoba di Lapas)
Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4/2018), petugas kembali menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram shabu.
Transaksi tersebut dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang, Pontianak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Keduanya juga mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK.
"Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," ujar Heru.
Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus di wilayah Entikong.
(Baca juga : 60 Napi Narkoba dan Terorisme Jadi Penghuni Lapas High Risk)
Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.
Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus, baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut.
Oleh sebab itu, jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.