JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyerukan agar tidak lagi memakai pendekatan penahanan terhadap pengedar narkoba. Dia menilai, pengedar narkoba sebaiknya diganjar hukuman mati atau ditembak mati.
Hal itu disampaikan Arteria dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, yang mengangkat tema "Pemerintah Serius Tangani Narkoba" di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurut Arteria, masalah narkoba bukan sekedar transaksi komersial yang melawan hukum, tetapi merupakan pertempuran nasional.
Bangsa ini, menurut dia. sedang diserang, dan yang diserang adalah anak muda dan potensial, yang merupakan penerus bangsa.
Baca juga : Kepala BNN Target Bongkar 26 Sindikat Narkoba di 2018
"Jadi, jangan lagi pendekatannya, 'wah, ini melawan hukum kita tahan'. Makanya, saya katakan, tembak mati enggak ada urusan, hukuman mati, enggak ada urusan. Jangan bicara HAM-lah," kata Arteria.
Dia mengatakan, 1,77 persen sampai 2,18 persen penduduk atau sekitar 3,3 juta sampai 5,1 juta penduduk Indonesia mengonsumsi narkoba.
Para pemakainya ialah usia produktif mulai 10-59 tahun, khususnya mereka yang berusia 24-30 tahun.
Kemudian, pemakai narkoba teratur di Indonesia ada sekitar 1,4 juta orang. Untuk yang sudah menjadi pecandu jumlahnya 934.000 orang. Sementara yang coba-coba memakai narkoba sekitar 1,6 juta sampai 2 juta orang.
Baca juga : Apa Efek Narkoba Jenis Baru Pentylone bagi Penggunanya?
"Kemudian 13.000 orang konsumsi narkoba berlebihan, 33-41 orang mati setiap hari karena narkoba. Bayangin, anak kita sekolahkan mahal-mahal, tiba-tiba dia mati (karena narkoba)," ujar Arteria.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah, khususnya Presiden sudah menunjukan komitmen serius memerangi narkoba.
Itu dibuktikan dengan Presiden Joko Widodo sudah mendeklarasikan darurat narkoba di awal pemerintahannya. Presiden, kata dia, juga menyatakan tidak akan memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. "Itu (saat) satu bulan dia berkuasa," ujar Arteria.
"(Tahun) 2017 dia (Presiden) tekankan untuk instruksikan lagi ke Kapolri dan BNN, tembak di tempat pengedar narkoba yang memasukan, pengedar asing yang melawan," ujar Arteria.
Tak hanya pemerintah, Arteris menganggap DPR serius dalam memerangi narkoha lewat revisi undang-undang narkoba. Nantinya, akan ada penguatan sistem dan kelembagaan di BNN.