Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK: Peluang TKI Menjadi Korban Sudah Ada Sebelum Berangkat

Kompas.com - 05/04/2018, 15:37 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan menjadi korban.

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" yang diselenggarakan di kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Abdul mengatakan, peluang TKI menjadi korban tidak hanya di tempat tujuan bekerja, tetapi tak jarang sudah ada sebelum mereka berangkat kerja. Misalnya, TKI tersebut menjadi korban saat proses rekrutmen dimana seringkali data-data seperti identitas diri mereka dipalsukan agar bisa berangkat.

"Terkadang di TKI ini jadi korban pada saat akan berangkat, mereka sudah jadi korban," kata Abdul.

(Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang)

Pelaku yang mengirimkan TKI, lanjut Abdul, punya keahlian memanipulasi data sehingga calon TKI tetap bisa lolos ke luar negeri. Untuk menghindari itu dia menilai perlunya pengetatan dalam proses rekrutmen.

Abdul mencontohkan kasus TKI Erwiana. Dia merupakan TKI yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Hongkong tahun 2013.

Selain menjadi korban di Hongkong, ternyata surat-surat Erwiana juga dipalsukan oleh pihak yang memberangkatkannya, termasuk paspornya.

Layanan pemenuhan hak prosedural yang LPSK berikan kepada Erwiana adalah bantuan kepengurusan paspor Erwiana.

Sebab, lanjut Abdul, sebelumnya pihak Imigrasi keberatan untuk memperpanjang paspor Erwiana karena identitasnya sempat dipalsukan. Sementara paspor tersebut dibutuhkan karena terkait dengan keperluan proses hukum di Hongkong.

"Itu salah satu contoh bagaimana perubahan identitas tadi, nama diubah, usia diubah dan begitu ada kasus di sana jadi problem. Karena ketika masuk sidang identitas harus asli. Itu contoh bagaimana upaya penjahat jerat TKI ini enggak main-main," ujar Abdul.

(Baca juga: Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 81 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi)

Perjuangan hukum Erwiana membuahkan hasil di mana pada 22 Desember 2017 lalu, pengadilan di Hongkong mengabulkan tuntutan restitusi (ganti rugi) dari Erwiana sebesar 809.430 Dolar Hongkong atau setara nyaris Rp 1,4 miliar.

Putusan ini menambah hukuman yang diterima majikan Erwiana, yang sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara.

 

Beragam

Adapun di negara tujuan, tindak pidana yang mengancam TKI lebih beragam. Misalnya kekerasan ataupun eksploitasi terhadap mereka.

Ada TKI yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dijanjikan kepada mereka. Ada juga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(Baca juga: Kenapa NTT Terus Saja Panen Jenazah TKI dari Malaysia?)

Atas beberapa kasus di mana TKI menjadi korban, LPSK melakukan beberapa layanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Di antaranya layanan rehabilitasi, baik medis maupun psikologis. Layanan ini penting agar trauma korban bisa dipulihkan.

Karena luka yang dialami TKI yang menjadi korban kekerasan, kadang butuh penanganan yang tidak singkat. Seperti Erwiana yang masih menjalani rehabilitasi wajah hingga sekarang atau sudah hampir lima tahun sejak kasus mencuat.

Selain pendampingan dan hak prosedural, Erwiana juga mendapatkan rehabilitasi medis yang didapatnya dari LPSK.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com