Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LPSK: Peluang TKI Menjadi Korban Sudah Ada Sebelum Berangkat

Kompas.com - 05/04/2018, 15:37 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan menjadi korban.

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" yang diselenggarakan di kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Abdul mengatakan, peluang TKI menjadi korban tidak hanya di tempat tujuan bekerja, tetapi tak jarang sudah ada sebelum mereka berangkat kerja. Misalnya, TKI tersebut menjadi korban saat proses rekrutmen dimana seringkali data-data seperti identitas diri mereka dipalsukan agar bisa berangkat.

"Terkadang di TKI ini jadi korban pada saat akan berangkat, mereka sudah jadi korban," kata Abdul.

(Baca juga: LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang)

Pelaku yang mengirimkan TKI, lanjut Abdul, punya keahlian memanipulasi data sehingga calon TKI tetap bisa lolos ke luar negeri. Untuk menghindari itu dia menilai perlunya pengetatan dalam proses rekrutmen.

Abdul mencontohkan kasus TKI Erwiana. Dia merupakan TKI yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Hongkong tahun 2013.

Selain menjadi korban di Hongkong, ternyata surat-surat Erwiana juga dipalsukan oleh pihak yang memberangkatkannya, termasuk paspornya.

Layanan pemenuhan hak prosedural yang LPSK berikan kepada Erwiana adalah bantuan kepengurusan paspor Erwiana.

Sebab, lanjut Abdul, sebelumnya pihak Imigrasi keberatan untuk memperpanjang paspor Erwiana karena identitasnya sempat dipalsukan. Sementara paspor tersebut dibutuhkan karena terkait dengan keperluan proses hukum di Hongkong.

"Itu salah satu contoh bagaimana perubahan identitas tadi, nama diubah, usia diubah dan begitu ada kasus di sana jadi problem. Karena ketika masuk sidang identitas harus asli. Itu contoh bagaimana upaya penjahat jerat TKI ini enggak main-main," ujar Abdul.

(Baca juga: Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 81 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi)

Perjuangan hukum Erwiana membuahkan hasil di mana pada 22 Desember 2017 lalu, pengadilan di Hongkong mengabulkan tuntutan restitusi (ganti rugi) dari Erwiana sebesar 809.430 Dolar Hongkong atau setara nyaris Rp 1,4 miliar.

Putusan ini menambah hukuman yang diterima majikan Erwiana, yang sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara.

 

Beragam

Adapun di negara tujuan, tindak pidana yang mengancam TKI lebih beragam. Misalnya kekerasan ataupun eksploitasi terhadap mereka.

Ada TKI yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dijanjikan kepada mereka. Ada juga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(Baca juga: Kenapa NTT Terus Saja Panen Jenazah TKI dari Malaysia?)

Atas beberapa kasus di mana TKI menjadi korban, LPSK melakukan beberapa layanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Di antaranya layanan rehabilitasi, baik medis maupun psikologis. Layanan ini penting agar trauma korban bisa dipulihkan.

Karena luka yang dialami TKI yang menjadi korban kekerasan, kadang butuh penanganan yang tidak singkat. Seperti Erwiana yang masih menjalani rehabilitasi wajah hingga sekarang atau sudah hampir lima tahun sejak kasus mencuat.

Selain pendampingan dan hak prosedural, Erwiana juga mendapatkan rehabilitasi medis yang didapatnya dari LPSK.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com