Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Persidangan, Mantan Dirjen Hubla Sebut Salah Satu Perusahaan Terkait Setya Novanto

Kompas.com - 04/04/2018, 17:59 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menyebutkan, ada perusahaan peserta lelang proyek yang terafiliasi dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).

"Menurut info, perusahaan itu ada kaitannya dengan saudara Setya Novanto," kata Tonny.

(Baca juga: Saat Penyidikan, Mantan Dirjen Hubla Kaget Bawahannya Terima Uang Lebih Besar)

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Satria Baruna Ocean. Menurut Tonny, perusahaan itu pada Juli 2015 maju untuk menjadi pelaksana pekerjaan pengelolaan alur pelayaran Sungai Kapuas di Kalimantan Tengah.

Namun, menurut Tonny, perusahaan itu terpilih tanpa melalui kompetisi lelang. Ia mengatakan, perusahaan itu sejak awal sudah ditunjuk untuk menjadi pelaksana.

Menurut Tonny, ada informasi bahwa sejumlah perusahaan di Kalimantan sudah diplot untuk mengerjakan proyek. Perusahaan-perusahaan itu mewakili kepentingan pejabat seperti anggota DPR RI.

"Ada rumor, setiap proyek ini sudah dikavling," kata Tonny.

Tonny mengatakan, pada Juli 2017, Gubernur Kalimantan Tengah mengajukan surat kepada Menteri Perhubungan. Gubernur mengeluhkan proyek pengelolaan alur sungai yang tidak juga dilakukan.

(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Ungkap Kesedihan Jadi Tahanan dan Dijauhi Orang)

Gubernur menilai PT Satria Baruna Ocean tidak serius dalam mengerjakan proyek. Gubernur meminta Menhub mengevaluasi ulang penunjukkan PT Satria Baruna Ocean.

Menurut Tonny, meski ditunjuk langsung, perusahaan itu wajib memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan.

Dalam aturan itu, perusahaan wajib melakukan investasi secara penuh. Kemudian, membuat kajian teknis, analisis dampak lingkungan, dan persyaratan lainnya.

"Menteri pada dasarnya setuju, asal ada catatan, investasi penuh oleh PT Satria Baruna Ocean. Kemudian, harus sesuai PP 64 tentang perizinan," kata Tonny.

Kompas TV Pengadilan menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti menyuap mantan dirjen hubla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com