JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengklaim, mobil dan motor miliknya yang dibeli sebelum dia menjabat kepala daerah tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 23 kendaraan milik Abdul setelah ditetapkan tersangka suap dalam proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Bupati yang menjabat tahun 2016 bertanya, jika kendaraan itu dibelinya sebelum tahun 2015, apakah terkait dengan kasusnya?
(Baca juga : Deretan Mobil Mewah Hasil Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah)
Dia memastikan kendaraan yang dibeli sebelum dia menjabat Bupati tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"Ya, pastilah begitu, menurut saya begitu," kata Abdul, kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Salah satunya, mobil ambulans yang turut disita KPK. Menurut dia, mobil itu merupakan mobil yang digunakan saat dia kampanye menjadi bupati.
"Kemudian saya janjikan untuk saya jadikan ambulans, terus saya terpilih, saya jadikan ambulans, itu juga diambil sama KPK," ujar Abdul.
Dia tidak merinci kendaraan apa lagi yang diklaimnya tidak terkait perkara.
"Yang pasti, yang saya beli sebelum tahun 2016," ujar Abdul.
(Baca juga : BERITA FOTO: Penampakan Deretan Mobil dan Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah)
Soal bagaimana dia bisa membeli kendaraan mewah tersebut, Abdul mengatakan, dirinya dulu adalah seorang pengusaha.
"Saya pengusaha, kontraktor, kalau untuk beli mobil segitu, enggak terlalu susahlah, (tapi) bukan (berarti) gampang, ya," ujar Abdul.
"Aku bupati yang menolak tambang, jadi enggak ada perizinan, enggak tambang batu bara di tempat aku, enggak ada sawit. Jadi tidak bicara tambang, tidak bicara perizinan," ujar Abdul.
(Baca juga : KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Pakai Gratifikasi untuk Beli 23 Unit Mobil Mewah)
Dia mempersilahkan KPK menyelidiki asetnya tersebut. Jika merupakan miliknya secara sah, Abdul yakni akan dikembalikan.
"Ya, biarlah KPK dulu melakukan penyelidikan. Kalau memang itu hak aku, pastilah akan dikembalikan," ujar Abdul.
"Biar KPK bekerja dengan baik, melakukan klarifikasi dan konfirmasi, nanti bapak-bapak juga tahu," tambah Abdul.