Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Hulu Sungai Tengah Klaim Kendaraan yang Dibeli Sebelum Menjabat Bukan Hasil Korupsi

Kompas.com - 03/04/2018, 13:11 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengklaim, mobil dan motor miliknya yang dibeli sebelum dia menjabat kepala daerah tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 23 kendaraan milik Abdul setelah ditetapkan tersangka suap dalam proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

Bupati yang menjabat tahun 2016 bertanya, jika kendaraan itu dibelinya sebelum tahun 2015, apakah terkait dengan kasusnya?

(Baca juga : Deretan Mobil Mewah Hasil Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah)

Dia memastikan kendaraan yang dibeli sebelum dia menjabat Bupati tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Ya, pastilah begitu, menurut saya begitu," kata Abdul, kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.SIGID KURNIAWAN Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

Salah satunya, mobil ambulans yang turut disita KPK. Menurut dia, mobil itu merupakan mobil yang digunakan saat dia kampanye menjadi bupati.

"Kemudian saya janjikan untuk saya jadikan ambulans, terus saya terpilih, saya jadikan ambulans, itu juga diambil sama KPK," ujar Abdul.

Dia tidak merinci kendaraan apa lagi yang diklaimnya tidak terkait perkara.

"Yang pasti, yang saya beli sebelum tahun 2016," ujar Abdul.

(Baca juga : BERITA FOTO: Penampakan Deretan Mobil dan Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah)

Soal bagaimana dia bisa membeli kendaraan mewah tersebut, Abdul mengatakan, dirinya dulu adalah seorang pengusaha.

"Saya pengusaha, kontraktor, kalau untuk beli mobil segitu, enggak terlalu susahlah, (tapi) bukan (berarti) gampang, ya," ujar Abdul.

"Aku bupati yang menolak tambang, jadi enggak ada perizinan, enggak tambang batu bara di tempat aku, enggak ada sawit. Jadi tidak bicara tambang, tidak bicara perizinan," ujar Abdul.

(Baca juga : KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Pakai Gratifikasi untuk Beli 23 Unit Mobil Mewah)

Dia mempersilahkan KPK menyelidiki asetnya tersebut. Jika merupakan miliknya secara sah, Abdul yakni akan dikembalikan.

"Ya, biarlah KPK dulu melakukan penyelidikan. Kalau memang itu hak aku, pastilah akan dikembalikan," ujar Abdul.

"Biar KPK bekerja dengan baik, melakukan klarifikasi dan konfirmasi, nanti bapak-bapak juga tahu," tambah Abdul.

Sejumlah petugas memeriksa motor mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah petugas memeriksa motor mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.

KPK sebelumnya telah menyita 23 kendaraan mewah dari Abdul. Sejumlah kendaraan itu diduga hasil pencucian uang Abdul untuk menyamarkan gratifikasi senilai Rp 23 miliar.

Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar. Dia diduga menerima fee 7,5 persen hingga 10 persen untuk setiap proyek di berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.

Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

Dugaan commitment fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018, setelah diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com