JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono didakwa menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Donny memberikan uang Rp 3,6 miliar kepada Abdul Latif.
"Terdakwa memberikan uang sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak sejumlah Rp 54,4 miliar," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Abdul Latif dapat membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan. Penyampaian itu melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani.
Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.
(Baca juga: Selain Suap dan Gratifikasi, Bupati Hulu Sungai Tengah Juga Disangka Pencucian Uang)
Menurut jaksa, setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, Terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.
Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.
Donny didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.