DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini mengaku diperkenalkan dengan perusahaan perjalanan umrah First Travel oleh make up artist bernama Bennu. Ia mengatakan, Bennu merupakan teman dari Direktur First Travel Anniesa Hasibuan.
"Beliau menyarankan ke manajemen untuk pakai First Travel. Yang disampaikan Bennu bahwa First Travel itu perusahaan baik yang bisa mengakomodir pemberangkatan secara VVIP," ujar Syahrini saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Saat itu, Syahrini tidak mengetahui bagaimana kredibilitas perusahaan tersebut. Kemudian, perjalanan umrah itu diurus manajer sekaligus adiknya, Aisyahrani.
Syahrini mengaku tidak tahu isi nota kesepahaman tersebut. Hal yang ia tahu hanya tanggal keberangkatannya pada 26 Maret 2017.
"Jadi sebetulnya yang harus ditanya detail adik saya selaku manajer saya yang bekerja sama dengan First Travel," kata Syahrini.
(Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar)
Syahrini mengaku berangkat bersama keluarganya. Ia mengajak serta asisten rumah tangganya. Bersama Syahrini, total yang berangkat sebanyak 12 orang.
Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
(Baca juga: Mantan Karyawan Sebut First Travel Biayai Umrah Syahrini)
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.