Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hakim Konsitusi Berpeluang Jadi Ketua MK Gantikan Arief Hidayat

Kompas.com - 28/03/2018, 16:02 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan hakim konstitusi berpeluang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui usai jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dari delapan hakim konstitusi itu, tak termasuk Arief Hidayat.

"Iya, semua hakim MK. Karena ketua kan dipilih oleh, dan, dari hakim MK sendiri," kata Fajar.

Baca juga : Bertemu Jokowi, Ketua MK Bicara Kesiapan Tangani Sengketa Pilkada

Hakim konstitusi yang berpeluang terpilih menjadi ketua yakni, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan MK, Arief  tidak punya hak untuk dipilih kembali karena sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK.

Fajar mengatakan, jika nantinya yang terpilih adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan wakil ketua.

Sebelumnya, MK menyatakan akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat, pada Senin (2/4/2018) pekan depan. Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Akan Pilih Ketua Baru Gantikan Arief Hidayat

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu siang.

Pemilihan Ketua MK yang baru ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir setelah dia dilantik kembali oleh Presiden Jokowi, Selasa (27/3/2018) kemarin.

Baca juga : MK Akan Gelar Pemilihan Ketua, Arief Hidayat Tak Bisa Dipilih Lagi

Menurut ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, diatur bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatan ketua atau wakil ketua.

MK telah menggelar rapat pleno hakim pada Rabu pagi, yang diikuti 9 hakim konsititusi termasuk Arief. Rapat itu menghasilkan tiga poin, salah satunya menyepakati untuk segera memilih Ketua MK yang baru.

Kompas TV Desakan mundur terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat juga disuarakan para akademisi hukum di Yogyakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com