JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat pada Senin (2/4/2018) pekan depan melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Pemilihan ketua baru MK ini dilakukan setelah masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir, dan dia dilantik kembali oleh Presiden Joko Widodo di Istana, Selasa (27/3/2018) kemarin.
Baca juga : Bertemu Jokowi, Ketua MK Bicara Kesiapan Tangani Sengketa Pilkada
Anwar mengatakan, pemilihan ketua merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012, khususnya Pasal 2 ayat 6.
Pasal ini mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua.
Rapat pleno hakim pada Rabu pagi menghasilkan tiga poin, salah satunya menyepakati untuk segera memilih ketua MK baru.
Rapat ini diikuti 9 hakim konstitusi termasuk Arief Hidayat.
"Rapat pleno hakim menyepakati bahwa dalam pemilihan ketua MK yang akan segera dilaksanakan, Pof Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih jadi Ketua MK," kata Anwar.
Baca juga : Arief Hidayat: Yang Digugat Bukan Saya tetapi Keppres, Tak Masalah
Arief sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015. Terakhir, dia terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017.
Anwar mengatakan, poin kedua pada rapat hakim, merujuk Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan ketua baru MK akan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (akan) dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim konsitutusi yang terbuka untuk umum," ujar Anwar.
Poin terakhir menyepakati, pemilihan Ketua MK akan dimulai dalam RPH pukul 08.30 WIB.
"Setelah itu, pada hari yang sama, akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konsitusi masa jabatan 2018 - 2021 pada pukul 15.00 WIB," ujar Anwar.