JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat pada Senin (2/4/2018), melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Arief Hidayat tetap punya hak untuk memilih Ketua MK yang baru.
Namun, Arief tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. Sehingga, delapan hakim konsitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK.
Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
"(Arief) punya hak untuk memilih, tetapi tidak punya hak untuk dipilih sebagi ketua," kata Fajar usai jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga : Didesak Mundur dari MK, Ini Komentar Arief Hidayat)
Arief sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 lalu. Dia terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017.
Namun, masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir pada 1 April 2018. Dia kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3/2018).
Sesuai UU MK maupun Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua.
(Baca juga : Ini Isi Surat 54 Guru Besar yang Minta Arief Hidayat Mundur dari MK)
Sementara itu, UU membatasi untuk ketua dan wakil hanya boleh menjabat selama dua periode.
Fajar mengatakan, jabatan ketua MK saat ini dijalankan Wakil Ketua Anwar Usman, termasuk dalam memimpin sidang pleno.
Arief tengah disorot banyak pihak atas pelanggaran kode etik. Ia didesak mundur dari MK.
Tercatat, Arief telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dua laporan diantaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.