Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Perppu, Wapres Anggap PKPU Lebih Ringkas Atur Pergantian Peserta Pilkada

Kompas.com - 27/03/2018, 17:53 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju aturan pergantian peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berstatus tersangka diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebab, menurutnya, lewat PKPU, aturan tersebut akan lebih praktis bila dibandingkan dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik daripada Perppu," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: KPU Tegaskan Pemerintah Tetap Berpegang pada PKPU yang Ada)

Menurut Kalla, bila aturan itu dibuat lewat Perppu, maka prosesnya akan jauh lebih panjang. Sebab harus melalui proses dari pemerintah hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Perppu yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Hingga saat ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK.

Namun Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com