JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Empat orang saksi itu yakni CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan, mantan EVP Engineering Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sunarko Kuntjoro, dan dua pegawai Garuda Indonesia yakni Victor Agung Prabowo dan Vera Yunita.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca juga: KPK Perluas Penyidikan Kasus Emirsyah Satar hingga Proses Pemeliharaan Pesawat
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Pembelian Rumah Iis Sugianto oleh Kelurga Emirsyah Satar
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.