Empat orang saksi itu yakni CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan, mantan EVP Engineering Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sunarko Kuntjoro, dan dua pegawai Garuda Indonesia yakni Victor Agung Prabowo dan Vera Yunita.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/22/11150931/kasus-emirsyah-satar-kpk-periksa-empat-orang-saksi