JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua orang yang dipanggil KPK yakni mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan dan Vice President Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardaya.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
ESA atau Emirsyah Satar merupakan mantan direktur utama Garuda Indonesia yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Sementara Teten Wardaya, lanjut Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, tersangka lain kasus ini.
(Baca juga: KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin Garuda dan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak)
Dalam kasus suap ini, Soetikno diduga bertindak sebagai perantara suap.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.